Renovasi rumah memang seharusnya memakai jasa Kontraktor yang sudah berpengalaman, agar kita tidak terlalu repot dan pusing.
Apalagi jika kita seorang pekerja kantoran, yang sudah dipusingkan dengan masalah kantor dan keluarga.
Jika kita telah mempunyai calon Kontraktor yang cocok, kita harus membuat sebuah perjanjian tertulis yang menguntungkan kedua belah pihak.
Berikut ini kalimat yang harus ada saat membuat perjanjian tertulis dengan Kontraktor:
1. Harga Awal Penawaran
Adakah harga penawarannya secara detail sesuai gambar.
2. Persetujuan (Dealing)
Jika sudah ada harga penawarannya, lakukan penawaran dan tetapkan harga pastinya (persetujuan/dealing) disertai kalimat “tidak akan ada penambahan biaya-biaya lainnya”3. Ada gambar Layout rumah
Minta dibuatkan gambar dan biaya pembuatan gambar tersebut.4. Time Schedule.
Minta dibuatkan Waktu Pelaksanaan (“Time Schedule”) setiap pekerjaan dalam pelaksanaan setiap kegiatan.
Agar anda bisa memonitor atau memantau setiap tahapan pekerjaan, sehingga pekerjaannya tepat waktu (Just in Time)
Misal :
Berapa lama membuat gambarnya, berapa lama pengerjaan pondasi, pasang bata dll.
5. Konsekuensi saat Pelaksanaan
Apa konsekuensinya jika kenyataannya waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan “Time Schedule” atau jika waktu selesainya lebih cepat dari "Time Schedule" .Misal :
kena denda jika telat atau dapat bonus jika lebih cepat.
Namun jika dalam batas-batas kewajaran, ada baiknya Anda tidak perlu mempermasalahkannya, sebab manusia pasti melakukan kesalahan.
6. Konsekuensi setelah Serah Terima
Adakah konsekuensi jika rumah anda tiba-tiba rusak atau bentuknya tidak sesuai dari perjanjian.Misal :
Pekerjaan diulang atau Anda mendapat ganti rugi berupa uang.
Namun jika dalam batas-batas kewajaran, ada baiknya Anda tidak perlu mempermasalahkannya, sebab manusia pasti melakukan kesalahan.
7. Cara pembayaran
Bagaimana cara-cara pembayarannya.
Misal :
- tahap I = … %, tahap II = … %
dst.
- Lalu dibayarkan secara Tunai atau transfer.
8. Pembelian Barang
Bagaimana dengan metode pembelian barang bangunan yang akan dikerjakan.
Apakah dibeli oleh Kontraktor atau Anda?..
Jika bukan Anda yang membeli, apakah bahan bangunan tersebut dikerjakan setelah pembeliannya disetujui Anda atau dibeli Kontraktor dan langsung dipasang tanpa harus Anda setujui.
9. Laporan Tertulis
Apakah mereka siap untuk menjawab semua pertanyaan anda saat proses pembangunan rumah?
10. Keberatan/ Ganti Rugi
Pastikan ada kalimat..
- jika pemilik tidak puas dengan pekerjaan kontraktor, maka konsumen berhak mengajukan keberatan (komplein).
- dan jika setiap keberatan/komplein tidak pernah tanggapi, maka pemilik berhak melaporkan kontraktor kepada pihak berwajib (polisi) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan pengalaman penulis cara ini cukup ampuh untuk "memberi pelajaran" bagi kontraktor nakal.
Berdasarkan pengalaman penulis cara ini cukup ampuh untuk "memberi pelajaran" bagi kontraktor nakal.
11. Bersedia Mengurus IMB
Tambahkan juga kalimat :
bersedia mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hi.. Silahkan tinggalkan pesan