Selasa, 13 Agustus 2013

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Jika pekerjaan renovasi Anda hanya Renovasi Ringan maka IMB tidak dibutuhkan. Tapi jika pekerjaan Renovasi Sedang atau Besar maka IMB sangat dibutuhkan.

Dasar hukum pembuatan IMB adalah Undang-undang No 34 tahun 2001 tentang Pajak dan Restribusi. Sedangkan teknis pelaksanaannya diterbitkan berbeda-beda oleh masing-masing daerah.


SYARAT-SYARAT
Penambahan bangunan lama dan mengurus bangunan baru hampir sama. Anda tinggal datang ke Dinas terkait
(Dinas P2B/ BP2T dll) untuk mengambil formulir. Dokumen yang diperlukan :
a. Fotocopy KTP
b. Fotocopy Pembayaran PBB terakhir
c. Fotocopy Sertifikat/Akta Jual Beli
d. Fotocopy IMB lama
e. Gambar 'Blueprint' Bangunan
f.  Surat Kuasa Pemilik bermeterai 6000 (jika diurus oleh Pihak ketiga).
g. Ijin Gangguan (HO) dll (untuk lebih jelasnya Anda tinggal tanyakan ke Dinas terkait).


WAKTU
Waktu selesai berbeda-beda ditiap daerah. Memang tertera antara 14 hr - 30 hr kerja tapi pada kenyataannya bisa sampai setahun.


PENTINGNYA IMB
1. Mengatur keserasian, keindahan dan kenyamanan antara lingkungan sekitar dengan bangunan. Misal : debu, kebisingan jalan, apakah menggangu untuk pembersihan saluran air, melebihi dari jalan umum, melebihi dari maksimal tingkatan bangunan (maksimal 2 tingkat tapi ingin 3 tingkat).

2. Melindungi keselamatan orang yang tinggal di rumah dari kesalahan desain dan teknis bangunan.

3. Membantu dalam pengurusan ijin.
Jika Anda melakukan pinjaman kredit, ijin usaha, transaksi jual beli atau sewa. Akan menjadi sebuah kelebihan karena terjamin keabsahan usaha atau si Pemilik


RESTRIBUSI IMB

Pertama; kita ketahui dahulu
Tarif bangunan = 
luas bangunan x standard harga dasar per m2 x koefisien lantai bangunan x persentase guna bangunan maksimal 2 %.

Koefisien lantai bangunan
- Lantai Basement = 1.200
- Lantai Dasar = 1000
- Lantai I = 1.090
- Lantai II = 1.120

Bangunan :
- Usaha Komersial = 2%
- Rumah Tinggal = 1%

Kedua; Restribusi IMB
= Tarif bangunan x (biaya pendaftaran 1% + biaya pemeriksaan gambar atau koreksi gambar 6% + biaya pengawasan 10% + biaya sempadan 1%)


PENOLAKAN IMB
1. Jika tidak memenuhi syarat teknis
2. Ada rencana tata ruang untuk daerah tsb. Misal : Anda tertarik untuk melebarkan rumah Anda kedepan, padahal tahun depan menurut Rencana Tata Ruang Daerah, tanah tersebut akan dijadikan Penambahan Jalan/Jalur Tol/Jalan Layang, maka Pemda berhak menolak pengajuan IMB Anda.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hi.. Silahkan tinggalkan pesan