Agar rumah yang kita idam-idamkan bisa kita miliki, maka kita harus bisa membuat diri kita dianggap mampu atau kredibel oleh pihak bank untuk mendapatkan kredit (KPR).
Lalu kriteria apa saja yang wajib saya penuhi ?. Berikut ini kriteria penting yang harus saya penuhi agar KPR bisa di acc :
1. Usia Pengajuan Anda
Usia saat anda mengajukan kredit sangat mempengaruhi keputusan bank. Anda harus masuk ke dalam batasan usia tersebut.
Jika usia Anda diluar batasan usia, bank sudah pasti akan menolak pengajuan KPR. Umumnya, batasan umur mulai dari 21 tahun sampai dengan 55 tahun.
Kenapa usia minimum 21 tahun?... Bisakah dibawah usia 21 tahun?.. Saya sih belum pernah dengar, apakah umur di bawah 21 tahun berhasil mengajukan kredit.
Mungkin saja bisa, oleh beberapa faktor, misal : banknya melihat riwayat penghasilannya rutin sudah dimulai dari umur 19 tahun atau ada jaminan dari orang tuanya yang adalah pejabat atau salah satu petinggi banknya adalah kakeknya.
Misalkan, usia Anda sekarang 45 tahun dan rencana mengambil KPR selama 15 tahun, maka kemungkinan besar pengajuan pinjaman KPR Anda ditolak karena melebihi usia maksimum, 55 tahun, saat pinjaman berakhir. Anda hanya bisa mengajukan masa pinjaman paling lama 10 tahun.
Jadi semakin muda usia anda mengajukan, maka semakin mudah anda akan diterima, karena bank lebih melihat usia produktif seseorang.
Jadi gunakan masa muda anda dengan berkarya dan menghasilkan sesuatu, agar bermanfaat. Jika usia sudah semakin tua, maka anda sudah dilihat tidak produktif lagi.
2. Persyaratan Dokumen
Berikut ini adalah ketentuan dan persyaratan pengajuan KPR yang umumnya diminta oleh bank.
Persyaratan mengajukan KPR adalah :
1. WNI
2. Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit harus lunas.
3. Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.
4. Maksimal pembiayaan adalah 80% selebihnya ditanggung anda
5. Punya uang untuk DP minimal 20% dari nilai jual
6. Siapkan dana lebih untuk hal-hal lain
Dokumen yang dibutuhkan antara lain :
1. Copy KTP (suami istri)
2. Copy Kartu Keluarga
3. Copy Surat Nikah
4. Asli surat keterangan tempat kerja saat ini
5. Copy SK Pengangkatan pegawai terakhir
6. Copy Kartu Taspen (bagi pegawai negeri)
7. Asli Surat Keterangan Penghasilan/ Slip gaji/ Daftar Gaji
8. Copy SK Pengangkatan pegawai terakhir
9. Copy Kartu Taspen (bagi pegawai negeri)
10. Copy Kartu Pegawai
11. Copy Ijazah terakhir
12. Copy Rekening Koran Tabungan 3 bulan terakhir
13. Copy NPWP Pribadi / SPT PPH 21
14. Copy PBB rumah yang akan dibeli
15. Copy IMB rumah yang akan dibeli
16. Copy sertifikat rumah yang akan dibeli
Asli dokumen tersebut akan diminta pada saat sudah di acc oleh pihak bank, jadi anda harus persiapkan dari sekarang.
Jika developer rumah yang akan dibeli sudah kerjasama dengan bank, dokumen perumahan jelas akan lebih mudah karena biasanya bank sudah mengecek legalitas developer tersebut.
Selain itu, berdasarkan pengalaman, pengambilan kredit di bank yang sudah kerjasama dengan developer juga lebih mudah.
Apalagi jika status rumah masih indent, belum jadi, yang mana hanya bank yang sudah kerjasama dengan developer yang mau memberikan kredit ke rumah indent.
3. Riwayat BI Checking bagus
Punya riwayat BI Checking yang bagus akan mempermudah KPR anda di acc oleh pihak bank.
Bank akan melakukan pengecekan karakter Anda di BI checking. Tujuannya memastikan bahwa Anda memiliki catatan kredit yang baik dan bersih.
Dalam BI checking tercatat semua pinjaman yang pernah Anda ambil di perbankan dan lembaga keuangan. Di dalamnya ada catatan penting soal ketaatan Anda dalam membayar cicilan kredit.
Yang saya tahu, bank cukup ketat dalam melihat hasil BI checking. Jika pernah menunggak, kemungkinan besar bank akan menolak permohonan pinjaman Anda.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan kredit KPR, pastikan catatan kredit Anda bersih. Jika merasa punya tunggakan atau pernah tidak membayar, segera urus dan selesaikan tunggakan tersebut di bank atau lembaga keuangan terkait.
Untuk mengetahui status di BI checking, Anda bisa mengajukan pengecekan informasi debitur ke OJK atau Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang menyimpan semua data – data debitur di Indonesia.
Cukup siapkan KTP dan datang ke kantor OJK. OJK akan memberikan hasil pengecekan informasi debitur kepada Anda.
4. Riwayat Bukti Penghasilan
Dokumen yang menunjukkan sumber penghasilan yang digunakan untuk membayar cicilan kredit harus terlihat minimal 3 bulan terakhir (lebih lama lebih baik), artinya bank melihat anda punya penghasilan tetap yang bisa diandalkan untuk membayar kredit.
Menurut pengalaman, yang terpenting adalah mulai sekarang biasakan secara rutin melakukan transaksi lewat bank, jadi akan terlihat bahwa rekening anda aktif.
Pengajuan kredit KPR ke bank dimana Anda memiliki rekening gaji atau payroll biasanya lebih mudah disetujui karena bank tersebut tahu persis aliran gaji Anda.
Bagi bank sangat penting mengetahui Sumber Penghasilan Tetap/Rutin dari nasabah yang akan diberikan kredit.
5. Membayar Uang Muka DP Rumah
Bank tidak akan mau mencairkan pinjaman, meskipun semua syarat sudah dipenuhi, jika Anda belum membayar uang muka pembelian rumah. Persyaratan DP menjadi syarat mutlak pencairan kredit.
Oleh sebab itu, penting buat Anda untuk merencanakan terlebih dahulu berapa kisaran harga rumah yang akan Anda beli sehingga dapat diketahui besarnya down payment (DP) yang harus disiapkan.
Siapkan dana untuk DP sekitar 20% harga rumah, saya buat 20% agar anda bisa mempersiapkan diri lebih baik lagi.
Bank akan meminta bukti pelunasan uang muka (DP), saat proses penandatanganan kredit.
Dalam perjanjian jual beli dengan developer (PPJB), pembeli harus melunasi pembelian rumah ke developer setelah pembayaran cicil DP selesai.
Jika pembayaran rumah tidak dilunasi pada waktu yang sudah disepakati, developer akan mengenakan denda per hari ke pembeli.
Cara pelunasan rumah sudah ditetapkan dalam perjanjian jual beli (PPJB) dengan developer diawal pembelian rumah.
Pilihan pelunasan adalah KPR atau bayar tunai.
6. Bayar Biaya Provisi dan Admin
Mempunyai uang lebih adalah hal mutlak dimiliki saat akan pengajuan kredit. Saat akad kredit KPR, ada biaya provisi dan administrasi yang harus dibayar.
Biayanya tidak sedikit tapi cukup besar, biaya tersebut antara lain ialah premi asuransi kebakaran, premi asuransi jiwa dan biaya notaris. Pelunasan biaya ini menjadi prasyarat untuk pencairan kredit.
7. Kerjasama Developer dengan Bank
Point ini bisa penting bisa juga tidak. Jika rumah yang anda beli adalah rumah baru dan masih indent, maka bank tempat mengajukan KPR harus melakukan kerjasama dengan developer yang menjual rumah.
Karena rumah yang dibeli adalah baru dan sertifikat masih dalam proses (sertifikat belum jadi), maka bank hanya bersedia memberikan KPR ke developer yang sudah kerjasama.
Pihak bank akan menghubungi developer untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum persetujuan kredit. Bahkan proses akad kredit dilakukan di kantor.
Bank meminta developer untuk membuat surat komitmen mengenai penyelesaian sertifikat (SHM).
Di developer perumahan tersedia banyak bank kerjasama, antara lain KPR BCA, BTN, Mandiri, Permata dan CIMB Niaga.
Namun jika rumah yang anda beli adalah rumah yang secondary market alias rumah bekas, maka hal ini tidak terlalu penting.
Asalkan point-point sebelumnya benar-benar anda penuhi tanpa mengurangi satu point.